Syarat
Nikah Gratis 2018 – Ini adalah kabar baik di tahun 2018 bagi kalian yang ingin
menyudahi kesendirian dengan status pernikahan. Nih Jomblo Traveler’s sebagai
Presiden Jomblo akan informasikan yang bisa memudahkan pernikahan kamu dengan
sang kekasih atau sang calon mempelai untuk bisa nikah gratis. Jadi nggak
pusing-pusing memikirkan biaya toh?
Cek
ya...
Baca Juga : Yuk Hijrah? Jomblo Sampai Halal
Seperti
kita ketahui, selama ini untuk menikah tentunya membutuhkan pengeluarkan yang
tidak sedikit. Bahkan, calon mempelai harus mempersiapkan banyak biaya. Uh,
dari biaya mahar, kebutuhan pesta pernikahan, hingga membayar penghulu, semua
itu harus dipersiapkan.
Nah,
kamu tahu nggak sih? Kamu tuh bisa menikah kok gratis alias nggak perlu merogoh
kocek lagi untuk biaya menikahnya. Gimana caranya agar bisa ikut nikah gratis?
Yaelah nggak usah nunggu nikah masal kali. Kamu cukup bawa calon mempelai dan
para saksi ke Kantor Urusan Agama (KUA), dan nikah di KUA itu gratis.
Aturan
Nikah Gratis di KUA? Masih nggak percaya nikah di KUA itu gratis. Nih coba cari
deh, Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Di situ menyatakan, bahwasanya nikah
di Kua itu gratis.
Jadi
yang harus digarisbawahi adalah, menikah gratis bisa dilakukan “jika” akad
nikahnya dilakukan di Kantor KUA yang ada di kecamatan setempat, baik tempatmu
maupun tempat calon mempelai. Jadi biaya nikah di KUA adalah 0 rupiah.
Dan
pastinya, harus sesuai dengan jam kerja KUA ya. Karena kalau di luar kantor Kua
dan di luar jam kerja KUA, maka biaya nikah di luar KUA yang harus dikeluarkan
adalah Rp 600 ribu rupiah. Hmm, lumayan besar kan ya?
Langkah yang harus dipersiapkan
untuk menikah
1.
Tentukan lokasi akad nikah terlebih dahulu. Apakah akan dilaksanakan di
domisili atau calon pasangan. Hal ini berkaitan dengan surat-surat atau dokumen
yang harus disiapkan. Jika lokasi akad nikah yang kamu tentukan berbeda dengan
KTP domisili, maka kamu harus mengurus surat rekomendasi dulu dari KUA yang
sesuai dengan alamat di KTP.
2.
Setelah lokasi akad ditentukan, siapkan surat-surat dan dokumen sebagai syarat
pencatatan pernikahan. Dalam hal ini adalah mempersiapkan berkas pernikahan : Berikut
surat-surat maupun dokumen nikah yang perlu kamu persiapkan:
·
Surat pengantar dari ketua RT.
·
Surat pernyataan belum menikah dengan
materai 6000 yang diketahui ketua RT dan RW serta lurah setempat.
·
Surat keterangan untuk nikah model N1, N2,
dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan.
·
Surat izin orang tua bagi yang belum berumur
21 tahun.
·
Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang
sudah pernah menikah lalu bercerai.
·
Surat kematian dari kelurahan kalau sudah
pernah nikah lalu pasangannya meninggal.
·
Surat dispensasi poligami dari Pengadilan
Agama jika calon pengantin pria sudah beristri.
·
Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili
kalau tempat tinggalnya sesuai KTP nggak berada di wilayah kerja KUA yang akan
dipakai buat nikah.
·
Surat izin dari atasan/komandan buat anggota
TNI/Polri dan sipil TNI/Polri.
·
Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan
orangtua/wali.
·
Pas foto 2 x 3 sendiri-sendiri lima lembar.
Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas.
·
Pas foto berwarna calon pengantin duduk
berdampingan 4 x 6 enam lembar.
·
Akta kelahiran
·
Fotokopi KTP saksi nikah
Note
: Untuk persyaratan menikah dengan WNA, maka akan ada tambahan surat dan
dokumen lain yang diperlukan, ya!
3.
Perhatikan alur tata cara menikah di KUA yang sudah ditentukan pemerintah
·
Saat akan menikah di KUA, ada beberapa alur
yang telah diatur oleh Kementerian Agama. Perhatikan dan ikuti dengan baik, ya!
·
Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat
pengantar ke kelurahan.
·
Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat
pengantar nikah ke KUA.
·
Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja
dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan.
·
Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di
luar KUA, jika kamu memutuskan untuk melaksanakan akad di kantor KUA pada hari
kerja, maka biayanya adalah gratis.
·
Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
·
Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk
melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
·
Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat
dan waktu yang telah disetujui.
4.
Setelah mendapatkan buku nikah, jangan lupa cek keasliannya!
Setelah
akad nikah selesai dilakukan di KUA, maka kamu akan mendapat buku nikah.
Catatan penting, buku nikah ini harus kamu cek untuk memastikan keasliannya.
Pasalnya, sudah pernah ditemukan kasus pemalsuan buku nikah. Begini ciri-ciri
buku nikah palsu yang perlu kamu waspadai:
·
Potongan buku dan lambang garuda nggak
simetris
·
Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan
·
Hologram terlalu mengilap
·
Di setiap lembar nggak ada gambar garuda
kalau dilihat pakai sinar ultraviolet
Nah
bro and sist. Gimana? Sudah jelaskan. Dan setelah mengetahui beberapa
persyaratan nikah gratis 2018 dengan langkah maupun tata cara di atas, jadi
kamu nggak perlu pusing atau ragu lagi untuk melakukan proses pernikahan di
KUA.
Jomblo
Traveler’s telah menuliskan dengan sederhana dan simpel berdasarkan pengalaman
orang-orang. Jadi biaya pernikahanmu dan calon mempelai bisa hemat dengan
menikah di Kua.
Oh
iya. Jangan lupa booking tempat ya. Daftarkan untuk nikah di KUA. Ayo serbu
KUA.. Semoga artikel ini bermanfaat.
0 Response to "Mau Menikah Gratis? Ikuti Syarat Nikah Gratis Ini"
Post a Comment